Berdaulat di Wilayah Adat: Mengapa RUU Masyarakat Adat Penting Segera Disahkan bagi Kemandirian Ekonomi dan Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat
Kedaulatan terlihat dari kehidupan sehari-hari
Sabtu, 27 Juni 2026, anggota KUMA Tawaang turun ke sawah milik anggota KUMA, Masri Rondonuwu, di Wuwuk. Ada Tetua, Perempuan Adat, Pemuda Adat, dan anak muda. Sebagian masuk ke lumpur untuk menanam padi. Sebagian menyiapkan bibit. Sebagian membantu dari pematang. Pekerjaan dilakukan melalui Mapalus, bukan sebagai kerja upahan. Di sawah yang sama, ikan juga dipelihara. Dari satu tempat, masyarakat mendapatkan pangan, pengetahuan, kerja bersama, dan tambahan ekonomi keluarga.
Adegan seperti ini penting. Namun KUMA Tawaang tidak bisa dipahami hanya dari sawah, kebun, ternak, atau ikan. KUMA Tawaang adalah ruang untuk memperkuat ekonomi Masyarakat Adat Wuwuk. Di dalamnya ada produksi, distribusi, pendidikan, kebudayaan, dokumentasi, pengetahuan, media, dan kerja bersama.
Yang sedang dibangun adalah kemampuan komunitas untuk berdiri lebih kuat dari wilayah adat sendiri. Masyarakat Adat Wuwuk ingin menghasilkan pangan, memperoleh pendapatan, mengelola hasil, membangun aset bersama, membiayai kegiatan komunitas, menjaga pengetahuan, dan menentukan arah kehidupan tanpa kehilangan hubungan dengan tanah dan kampung.
Di sinilah ekonomi bertemu dengan kedaulatan. Kedaulatan bukan hanya soal memiliki tanah. Kedaulatan juga berarti mempunyai kemampuan untuk hidup di atas tanah itu, menjaga sumber kehidupan, menentukan penggunaan hasil, menjaga ruang belajar bagi generasi berikut, dan ikut menentukan perubahan yang akan terjadi di wilayah adat.
Wilayah adat adalah ruang hidup dan ruang ekonomi
Dalam banyak kebijakan, wilayah adat sering muncul sebagai peta, luas tanah, batas, atau sengketa. Bagi Masyarakat Adat, wilayah adat jauh lebih luas dari itu.
Di dalam wilayah adat ada kebun, sawah, mata air, sungai, rumah, jalan, tempat penting secara sosial dan budaya, ruang produksi, sejarah keluarga, nama tempat, bahasa, pengetahuan, dan hubungan antargenerasi.
Karena itu, kehilangan kendali atas wilayah adat bukan hanya kehilangan tanah. Masyarakat Adat bisa kehilangan sumber pangan, pendapatan keluarga, tempat bekerja, ruang belajar, pengetahuan tentang tanaman dan musim, serta kemampuan untuk mengatur kehidupan sendiri.
Pengakuan wilayah adat juga tidak bisa dipisahkan dari ekonomi. Pengakuan di atas kertas akan rapuh jika masyarakat tidak punya kekuatan ekonomi untuk terus tinggal, bekerja, dan membangun masa depan di wilayah adat. Sebaliknya, usaha ekonomi juga rapuh jika tanah, air, dan ruang produksi tidak punya perlindungan yang jelas.
Bagi KUMA Tawaang, penguatan ekonomi dan kedaulatan wilayah berjalan bersama. Ekonomi bukan cara untuk mengubah kampung menjadi barang dagangan. Ekonomi adalah salah satu cara agar Masyarakat Adat punya daya untuk menjaga kehidupan, merawat wilayah, membangun pilihan, dan mengurangi ketergantungan.
Membaca kekuatan ekonomi Wuwuk
KUMA Tawaang juga mencoba membaca kembali kekuatan ekonomi kampung melalui valuasi ekonomi komunitas. Selama ini, kampung sering dinilai dari apa yang dianggap kurang: akses pasar, infrastruktur, pendapatan formal, atau jumlah pekerjaan bergaji.
Cara pandang seperti itu bisa menutupi kekuatan yang sebenarnya sudah ada. Nilai ekonomi sudah berputar dari tanah, tenaga keluarga, pengetahuan lokal, hasil kebun, ternak, ikan, dan kerja bersama.
Dalam catatan internal KUMA Tawaang, ekonomi Wuwuk diperkirakan berasal dari beberapa sumber penghidupan, antara lain Cap Tikus, kopra, cengkih, peternakan babi, cabai, padi, jagung, ikan, dan hasil kebun lain.
Catatan KUMA memperkirakan sekitar 30 pembuat Cap Tikus dapat menghasilkan perputaran kotor sekitar Rp10,3 miliar per tahun berdasarkan asumsi produksi dan harga yang dipakai dalam perhitungan. Kopra diperkirakan bernilai sekitar Rp1,35 miliar sampai Rp4,8 miliar per tahun. Cengkih diperkirakan bernilai sekitar Rp18,3 miliar sampai Rp42 miliar per tahun. Peternakan babi diperkirakan menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp1,35 miliar sampai Rp2,7 miliar per tahun.
Angka-angka ini bukan statistik resmi pemerintah dan bukan hasil audit ekonomi. Angka tersebut adalah perkiraan komunitas. Gunanya bukan untuk mengklaim nilai pasti ekonomi Wuwuk, tetapi untuk menunjukkan bahwa kampung bukan ruang ekonomi yang kosong.
Valuasi juga tidak boleh berhenti pada rupiah. Mapalus mengurangi beban kerja dan biaya. Pangan yang dimakan keluarga punya nilai walaupun tidak dijual. Air, tanah subur, pengetahuan benih, bahasa, hubungan sosial, kebiasaan saling membantu, dan pewarisan pengetahuan juga punya nilai.
Menghitung nilai ekonomi kampung bukan berarti memberi harga pada wilayah adat. Tujuannya adalah menunjukkan bahwa kampung sudah mempunyai kekuatan ekonomi yang nyata. Melindungi wilayah adat berarti juga melindungi dasar ekonomi, pangan, pengetahuan, budaya, dan masa depan komunitas.
KUMA Tawaang: hasil ekonomi kembali ke komunitas
Kedaulatan ekonomi lebih mudah terlihat ketika hasil usaha tidak berhenti pada penjualan.
Pada Juli 2026, KUMA Tawaang memanen ikan mas dan mujair menjelang Pengucapan Syukur. Sehari sesudahnya, dua ekor babi dipanen dan dijual kepada warga untuk kebutuhan perayaan. Sebagian hasil penjualan menjadi pendapatan dari kerja yang sudah dilakukan. Sebagian lagi kembali dipakai untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Artinya, produksi, penjualan, kebutuhan warga, tenaga kerja, dan kelanjutan usaha bisa diatur dalam satu sistem komunitas. Nilai ekonomi tidak seluruhnya keluar dari kampung.
Hubungan yang sama terlihat pada produksi film dokumenter pendek HOMEWORK. Pada September 2026, sebagian hasil penjualan babi dan cabe dipakai untuk membantu kebutuhan produksi film melalui Wuwuk Film. Uang dari kerja di kampung bergerak menjadi biaya perjalanan, konsumsi, dan kebutuhan produksi dokumentasi.
Contoh ini penting. Hasil dari satu bidang bisa menopang pendidikan, kebudayaan, dokumentasi, dan media. Kekuatan ekonomi komunitas membuka jalan agar sebagian kerja pengetahuan dan kebudayaan bisa dibiayai dari sumber daya yang dibangun sendiri.
Hal yang sama terlihat dalam produksi buku belajar bahasa Tontemboan. Buku disusun melalui kerja bersama Tetua Adat, Perempuan Adat, Pemuda Adat, dan anggota komunitas. Bahasa dipelajari melalui hubungan dengan tumbuhan, hewan, kebun, sungai, tanah, dan pengalaman sehari-hari.
Di sini ekonomi, wilayah, bahasa, pendidikan, dan pengetahuan bertemu. Kedaulatan ekonomi bukan hanya kemampuan menjual barang. Kedaulatan ekonomi juga berarti kemampuan mengubah hasil kerja menjadi sumber daya untuk memperkuat kehidupan komunitas.
Kedaulatan pangan lahir dari kedaulatan wilayah adat
Pembicaraan tentang pangan sering berhenti pada jumlah beras, harga bahan makanan, atau ketersediaan barang di pasar. Kedaulatan pangan bertanya lebih jauh.
Siapa menguasai tanah? Siapa menjaga air? Siapa memilih benih? Siapa menentukan apa yang ditanam? Bagaimana hasil dibagi? Siapa mengambil keputusan tentang sistem pangan?
Bagi Masyarakat Adat, kedaulatan pangan tidak bisa dipisahkan dari wilayah adat. Sawah membutuhkan tanah dan air. Ladang membutuhkan ruang dan musim. Ternak membutuhkan pakan, tempat, tenaga, dan pengetahuan. Perikanan membutuhkan air yang terjaga.
Semua itu membutuhkan wilayah hidup yang aman. Jika wilayah adat terus berada dalam ketidakpastian, kedaulatan pangan juga ikut rapuh.
Penguatan ekonomi juga penting. Komunitas yang punya sumber penghasilan beragam mempunyai ruang yang lebih besar untuk mempertahankan produksi pangan, menghadapi perubahan harga, dan menjaga kegiatan yang penting walaupun tidak selalu langsung menghasilkan uang.
Karena itu, ekonomi, pangan, dan wilayah adat bukan tiga urusan yang berdiri sendiri. Ketiganya bertemu dalam kehidupan sehari-hari di kampung.
Kedaulatan hanya mungkin berhasil apabila Masyarakat Adat berdaulat atas wilayah adatnya.
Perempuan Adat, Pemuda Adat, dan masa depan Wilayah Adat
Kedaulatan wilayah tidak cukup dibicarakan lewat batas tanah dan lembaga. Kedaulatan juga ditentukan oleh siapa yang punya ruang mengambil keputusan, siapa yang mengelola sumber produksi, dan bagaimana pengetahuan diwariskan.
Di KUMA Tawaang, Perempuan Adat terlibat dalam pengelolaan pangan, sawah, hasil kebun, pengetahuan tanaman, dan kebutuhan keluarga. Dalam rencana penguatan KUMA, Kelompok Perempuan Adat menjadi pengelola utama sejumlah sawah.
Posisi ini penting. Perempuan Adat bukan penerima manfaat pasif. Perempuan Adat adalah pelaku ekonomi dan pengambil keputusan dalam pengelolaan ruang hidup.
Pemuda Adat juga punya peran penting. Regenerasi tidak cukup dilakukan melalui seminar tentang kebudayaan. Regenerasi membutuhkan ruang praktik: mengelola usaha, memelihara ternak dan ikan, bekerja di kebun, mencatat hasil, menggunakan teknologi, membuat dokumentasi, memetakan wilayah, dan belajar langsung dari orang tua serta pemegang pengetahuan.
Jika wilayah adat kehilangan fungsi ekonomi dan ruang belajar, hubungan generasi muda dengan kampung juga bisa melemah. Karena itu, membangun ekonomi komunitas juga berarti menjaga masa depan wilayah adat.
Pemetaan: Masyarakat Adat sudah tahu wilayah adatnya, negara harus mengakuinya
Masyarakat Adat mengenal wilayah melalui pengalaman yang panjang. Nama tempat, batas yang diketahui masyarakat, mata air, sungai, kebun, sawah, sejarah pengelolaan, jalur lama, tanaman, dan ruang penting secara budaya tersimpan dalam pengetahuan komunitas.
KUMA Tawaang juga merencanakan pemetaan partisipatif. Pemetaan ini tidak hanya mencatat garis batas. Pemetaan juga mencatat ruang hidup dan pengetahuan yang ada di dalam wilayah.
Pertanyaan berikutnya sederhana: apa yang terjadi setelah masyarakat selesai membuat peta?
Apakah peta itu dipakai dalam keputusan pemerintah? Apakah peta itu punya tempat dalam data negara? Apakah peta itu bisa membantu melindungi wilayah adat ketika muncul izin atau kepentingan lain?
Masalah ini penting karena Masyarakat Adat bisa mengenal wilayah dengan sangat baik, tetapi tetap berada dalam posisi lemah jika peta masyarakat tidak diakui dalam keputusan pemerintah.
Pemetaan bukan hanya pekerjaan teknis. Pemetaan menyangkut pengakuan atas siapa yang mengenal, menggunakan, dan mempunyai hubungan sejarah dengan wilayah adat. Namun yang paling penting, peta Wilayah Adat menjadi satu kekuatan klaim pengetahuan dan identitas Masyarakat Adat.
Apa yang dipertaruhkan dalam RUU Masyarakat Adat
Konstitusi Indonesia sudah mengakui Masyarakat Adat. UUD 1945 memberi dasar bagi pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat dan hak tradisional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menjadi tonggak penting. Putusan itu menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
Namun banyak persoalan masih tersebar di berbagai aturan. Pengakuan, wilayah adat, data, sumber daya alam, kewenangan pemerintah, konflik, dan keterlibatan Masyarakat Adat dalam pembangunan masih diatur melalui banyak jalur.
Itulah sebabnya RUU Masyarakat Adat penting. RUU ini seharusnya menjawab pertanyaan yang sangat nyata: bagaimana Masyarakat Adat diakui, bagaimana wilayah adat dilindungi, bagaimana hak atas sumber daya dijaga, bagaimana konflik diselesaikan, dan bagaimana keputusan pembangunan dibuat jika menyentuh wilayah adat.
RUU juga penting bagi Perempuan Adat dan Pemuda Adat. Pengakuan tidak boleh hanya berhenti pada nama komunitas. Pengakuan harus memberi ruang nyata bagi Perempuan Adat dan Pemuda Adat dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan pengambilan keputusan.
Bagi Wuwuk, semua ini bukan masalah abstrak. Jawabannya akan memengaruhi hubungan antara peta Masyarakat Adat dan peta negara, antara ekonomi kampung dan kebijakan pembangunan, antara sumber air dan proyek, serta antara pengetahuan komunitas dan keputusan pemerintah.
Pengakuan jangan berubah menjadi birokrasi baru
Salah satu pertanyaan penting adalah ini: apakah hak Masyarakat Adat baru dianggap ada setelah pemerintah mengeluarkan surat pengakuan? Atau pemerintah hanya mengakui hak yang memang sudah hidup jauh sebelumnya?
Masyarakat Adat tidak mulai ada ketika surat keputusan ditandatangani. Hubungan dengan wilayah, aturan sosial, pengetahuan, penggunaan tanah, nama tempat, dan sejarah komunitas sudah hidup jauh sebelum administrasi modern mencatatnya. Masyarakat Adat sudah ada jauh sebelum negara ini ada.
Karena itu, pengakuan tidak boleh dibuat terlalu panjang dan rumit. Jika proses terlalu berbelit, pengakuan justru bisa berubah menjadi penghalang baru.
Hal yang sama berlaku untuk pemetaan. Jika masyarakat sudah membuat peta partisipatif, harus jelas bagaimana peta itu dipakai, dilindungi, dan dihubungkan dengan keputusan pemerintah.
Perlindungan juga tidak boleh berhenti pada budaya. Tanah, air, ekonomi, pangan, pengetahuan, pendidikan, dan kemampuan mengambil keputusan saling terhubung. Pengalaman KUMA Tawaang menunjukkan bahwa kehidupan komunitas bekerja sebagai satu kesatuan.
RUU Masyarakat Adat perlu disahkan menjadi undang-undang
Karena itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak seharusnya terus berjalan tanpa kepastian.
Masyarakat Adat membutuhkan payung hukum nasional yang jelas. Payung hukum itu harus memberi kepastian tentang pengakuan, wilayah adat, sumber kehidupan, pengetahuan, serta hak untuk ikut menentukan pembangunan yang memengaruhi wilayah adat.
Pengalaman Masyarakat Adat Wuwuk menunjukkan bahwa kepastian hukum berhubungan langsung dengan kemampuan komunitas membangun ekonomi, mewujudkan kedaulatan pangan, menjaga pengetahuan, dan memastikan wilayah adat tetap menjadi ruang hidup bagi generasi berikut.
Jika wilayah adat tidak terlindungi, kekuatan ekonomi yang sudah dibangun dari kampung juga menjadi rentan.
RUU Masyarakat Adat karena itu penting untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang. Namun pengesahan saja tidak cukup. Isi undang-undang harus benar-benar melindungi hak Masyarakat Adat, bukan menambah birokrasi baru.
Undang-undang yang lahir harus memberi perlindungan nyata atas wilayah adat, sumber daya, pengetahuan, hak mengambil keputusan, serta ruang bagi Perempuan Adat dan Pemuda Adat untuk menentukan masa depan komunitas.
Berdaulat bukan berarti menutup diri
Kedaulatan Masyarakat Adat bukan berarti menolak teknologi, pasar, pendidikan formal, pemerintah, pendanaan, atau kerja sama dengan pihak luar.
KUMA Tawaang menggunakan internet, dokumentasi digital, film, publikasi, sekolah formal, jaringan organisasi, dan pasar.
Yang penting adalah posisi komunitas. Masyarakat Adat harus punya ruang untuk memilih bentuk kerja sama, menentukan apa yang boleh dibuka dan apa yang perlu dilindungi, mengatur penggunaan hasil, serta menjaga pengetahuan yang tidak boleh dipublikasikan.
Berdaulat berarti tidak kehilangan hak untuk menentukan arah kehidupan sendiri.
Dari Wuwuk, pertanyaannya sederhana
Pada akhirnya, pembicaraan tentang RUU Masyarakat Adat bisa kembali pada pertanyaan sederhana: apakah Masyarakat Adat bisa terus hidup dan membangun masa depan di wilayah adat dengan kepastian yang cukup?
Apakah keputusan tentang tanah, air, sumber pangan, pengetahuan, dan pembangunan menempatkan Masyarakat Adat sebagai pihak yang ikut menentukan kehidupan sendiri?
Di Wuwuk, jawaban tidak hanya dicari melalui rapat dan dokumen. Jawaban juga dicari melalui Mapalus, pengelolaan usaha, pemetaan, pendidikan adat, buku bahasa Tontemboan, film, kebun, sawah, ternak, ikan, dan upaya menjaga agar nilai ekonomi tetap berputar di komunitas.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi Masyarakat Adat berhubungan langsung dengan ekonomi, pangan, pengetahuan, budaya, dan regenerasi.
Pengakuan wilayah tidak cukup jika masyarakat tidak punya kekuatan untuk hidup di dalamnya. Penguatan ekonomi juga tidak cukup jika wilayah tempat ekonomi itu tumbuh terus berada dalam ketidakpastian.
Kedaulatan hidup ketika Masyarakat Adat mempunyai ruang untuk menentukan kehidupan di wilayah adat: mengelola sumber daya, membangun ekonomi, menghasilkan pangan, menjaga pengetahuan, mendidik generasi berikut, dan mengambil keputusan atas perubahan yang menyentuh ruang hidup.
Bagi KUMA Tawaang, tuntutannya jelas: SAHKAN RUU MASYARAKAT ADAT. Masyarakat Adat membutuhkan kepastian hukum agar wilayah adat, sumber pangan, sumber penghidupan, pengetahuan, budaya, serta hak untuk menentukan masa depan komunitas mendapat perlindungan yang nyata. Pengalaman di Wuwuk menunjukkan bahwa wilayah adat bukan sekadar tanah, tetapi ruang tempat ekonomi dibangun, pangan dihasilkan, pengetahuan diwariskan, dan generasi berikut bertumbuh. Karena itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh terus berhenti tanpa kepastian. Pengesahan harus menghadirkan perlindungan yang nyata bagi hak Masyarakat Adat dan tidak berubah menjadi birokrasi baru yang justru mempersulit pengakuan. SAHKAN RUU MASYARAKAT ADAT.
Sovereignty in Indigenous Territories: Why Enacting the Indigenous Peoples Bill Matters for Economic and Food Sovereignty
Sovereignty is visible in everyday life
On Saturday, 27 June 2026, members of KUMA Tawaang went to Masri Rondonuwu’s rice field in Wuwuk. Elders, Indigenous Women, Indigenous Youth, and younger community members took part. Some stepped into the mud to plant rice. Some prepared seedlings. Others helped from the field embankments. The work was organised through Mapalus rather than wage labour. Fish were also raised in the same field. One place provided food, knowledge, collective work, and additional household income.
This scene matters. But KUMA Tawaang cannot be understood only through rice fields, gardens, livestock, or fisheries. KUMA Tawaang is a space for strengthening the economy of the Wuwuk Indigenous Community. It connects production, distribution, education, culture, documentation, knowledge, media, and collective work.
What is being built is the community’s capacity to stand more strongly from within its own Indigenous territory. The Wuwuk Indigenous Community seeks to produce food, earn income, manage outputs, build shared assets, finance community activities, safeguard knowledge, and shape the direction of life without losing the relationship with land and village.
This is where economy and sovereignty meet. Sovereignty is not only about having land. It is also about having the capacity to live on that land, protect sources of life, decide how benefits are used, maintain learning spaces for future generations, and take part in decisions about changes that affect Indigenous territory.
Indigenous territory is both living space and economic space
In many policies, Indigenous territory appears as a map, a number of hectares, a boundary, or a dispute. For Indigenous Peoples, territory is much more than that.
Indigenous territory contains gardens, rice fields, springs, rivers, homes, roads, socially and culturally important places, production spaces, family histories, place names, language, knowledge, and intergenerational relationships.
Losing control over territory therefore means more than losing land. Indigenous Peoples may also lose food sources, household income, places of work, learning spaces, knowledge of plants and seasons, and the ability to organise community life.
Recognition of Indigenous territory cannot be separated from the economy. Recognition on paper is fragile if a community lacks the economic strength to remain, work, and build a future in its own territory. Economic initiatives are equally fragile when land, water, and production spaces lack clear protection.
For KUMA Tawaang, economic strengthening and territorial sovereignty move together. The economy is not a way to turn the village into a commodity. It is one way for Indigenous Peoples to gain the strength to sustain life, care for territory, build choices, and reduce dependency.
Reading Wuwuk’s economic strength
KUMA Tawaang also tries to read the village economy through community economic valuation. Villages are often judged by what they are said to lack: market access, infrastructure, formal income, or salaried jobs.
That view can hide strengths that already exist. Economic value already circulates through land, family labour, local knowledge, garden products, livestock, fish, and collective work.
In KUMA Tawaang’s internal notes, Wuwuk’s economy is estimated through several sources of livelihood, including Cap Tikus, copra, cloves, pig farming, chilli, rice, maize, fish, and other garden products.
KUMA’s notes estimate that around 30 Cap Tikus producers may generate gross turnover of about Rp10.3 billion per year based on the production and price assumptions used in the calculation. Copra is estimated at around Rp1.35–4.8 billion per year. Cloves are estimated at around Rp18.3–42 billion per year. Pig farming is estimated to generate gross revenue of around Rp1.35–2.7 billion per year.
These figures are not official government statistics and are not the result of an economic audit. They are community estimates. Their purpose is not to claim a definitive value for Wuwuk’s economy, but to show that the village is not an empty economic space.
Valuation also cannot stop at money. Mapalus reduces labour burdens and costs. Food consumed by families has value even when it is not sold. Water, fertile soil, seed knowledge, language, social relations, mutual support, and knowledge transmission also have value.
Measuring the village economy does not mean putting a price on Indigenous territory. The point is to show that the village already has real economic strength. Protecting Indigenous territory also means protecting the economic, food, knowledge, cultural, and intergenerational foundations of community life.
KUMA Tawaang: economic value returns to the community
Economic sovereignty becomes easier to see when the results of economic activity do not end with a sale.
In July 2026, KUMA Tawaang harvested common carp and tilapia ahead of Pengucapan Syukur. The following day, two pigs were harvested and sold to residents for the celebration. Part of the proceeds became income from the work already done. Another part returned to support the continuity of the enterprise.
This means production, sales, community needs, labour, and the continuation of economic activity can be organised within one community system. Economic value does not entirely leave the village.
The same relationship can be seen in the production of the short documentary HOMEWORK. In September 2026, part of the proceeds from the sale of pigs and chilli was used to support film production through Wuwuk Film. Money generated from village work helped cover travel, meals, and documentation costs.
This matters because the output of one sector can support education, culture, documentation, and media. Community economic strength creates the possibility of financing part of the community’s own knowledge and cultural work.
A similar relationship appears in KUMA Tawaang’s production of Tontemboan language learning books. The books are developed through collective work involving Indigenous Elders, Indigenous Women, Indigenous Youth, and other community members. Language is learned through relationships with plants, animals, gardens, rivers, land, and everyday experience.
Here, economy, territory, language, education, and knowledge meet. Economic sovereignty is not only the ability to sell goods. It is also the ability to turn the results of collective work into resources that strengthen community life.
Food sovereignty grows from territorial and economic sovereignty
Discussions about food often stop at the amount of rice, food prices, or the availability of goods in markets. Food sovereignty asks deeper questions.
Who controls the land? Who protects water? Who chooses seeds? Who decides what is planted? How are harvests shared? Who makes decisions about the food system?
For Indigenous Peoples, food sovereignty cannot be separated from Indigenous territory. Rice fields need land and water. Gardens need space and seasons. Livestock needs feed, space, labour, and knowledge. Fisheries depend on protected water.
All of this requires a secure living territory. When Indigenous territory remains uncertain, food sovereignty also becomes fragile.
Economic strengthening matters too. A community with diverse sources of income has more room to maintain food production, deal with price changes, and sustain important activities that do not always generate immediate cash.
Economy, food, and Indigenous territory are therefore not three separate issues. They meet in everyday village life.
Indigenous Women, Indigenous Youth, and the future of territory
Territorial sovereignty cannot be discussed only through land boundaries and institutions. It also depends on who has space to make decisions, who manages productive resources, and how knowledge is passed on.
Within KUMA Tawaang, Indigenous Women take part in food management, rice fields, garden products, plant knowledge, and household needs. In KUMA’s strengthening plans, the Indigenous Women’s Group is positioned as the principal manager of several rice fields.
This position matters. Indigenous Women are not passive beneficiaries. Indigenous Women are economic actors and decision-makers in the management of living space.
Indigenous Youth also have an important role. Regeneration cannot happen only through seminars about culture. It needs practical spaces: managing enterprises, raising livestock and fish, working in gardens, keeping records, using technology, producing documentation, mapping territory, and learning directly from elders and knowledge holders.
If Indigenous territory loses its economic function and its role as a learning space, younger generations may also lose connection with the village. Building a community economy is therefore also a way of protecting the future of Indigenous territory.
Mapping: communities already know their territory, the state must recognise it
Indigenous Peoples know territory through long experience. Place names, boundaries recognised by the community, springs, rivers, gardens, rice fields, histories of land use, old routes, plants, and culturally important places are held within community knowledge.
KUMA Tawaang also plans participatory mapping. The purpose is not only to draw boundary lines, but also to record living spaces and knowledge within the territory.
The next question is simple: what happens after the community completes the map?
Will the map be used in government decisions? Will it be included in state data? Can it help protect Indigenous territory when permits or other interests appear?
This matters because Indigenous Peoples may know their territory very well but still remain in a weak position if community maps are not recognised in government decisions.
Mapping is not merely technical work. It concerns recognition of who knows, uses, and has historical relationships with the territory.
What is at stake in the Indigenous Peoples Bill
Indonesia’s Constitution already recognises Indigenous Peoples. The 1945 Constitution provides a basis for recognition and respect for Indigenous Peoples and traditional rights.
Constitutional Court Decision No. 35/PUU-X/2012 was also an important milestone. The decision affirmed that customary forest is not state forest.
Yet many issues remain spread across different laws and procedures. Recognition, Indigenous territories, data, natural resources, government authority, conflict, and Indigenous participation in development still run through many separate channels.
This is why the Indigenous Peoples Bill matters. The Bill should answer very practical questions: how Indigenous Peoples are recognised, how Indigenous territories are protected, how rights over resources are secured, how conflicts are resolved, and how decisions are made when development affects Indigenous territory.
The Bill also matters for Indigenous Women and Indigenous Youth. Recognition cannot stop at the name of a community. It must create real space for Indigenous Women and Indigenous Youth in economic, social, cultural, and decision-making processes.
For Wuwuk, these are not abstract questions. The answers will affect the relationship between community maps and state maps, between the village economy and development policy, between water sources and projects, and between community knowledge and government decisions.
Recognition must not become a new bureaucracy
One important question is this: do Indigenous rights exist only after the government issues formal recognition? Or should government recognition simply acknowledge rights that have existed for a long time?
Indigenous Peoples do not begin to exist when a decree is signed. Relationships with territory, social rules, knowledge, land use, place names, and community histories existed long before modern administration recorded them.
Recognition should therefore not be made too long or too complicated. If the process becomes overly burdensome, recognition can turn into a new barrier.
The same applies to mapping. If a community has completed participatory mapping, it must be clear how that map will be used, protected, and connected to government decisions.
Protection also cannot stop at culture. Land, water, economy, food, knowledge, education, and the ability to make decisions are interconnected. KUMA Tawaang’s experience shows that community life functions as one whole.
The Indigenous Peoples Bill should be enacted into law
For that reason, deliberation on the Indigenous Peoples Bill should not continue without legal certainty.
Indigenous Peoples need a clear national legal framework. It should provide certainty for recognition, Indigenous territories, sources of livelihood, knowledge, and the right to take part in decisions about development that affects Indigenous territories.
The experience of the Wuwuk Indigenous Community shows that legal certainty is directly connected to the community’s ability to strengthen its economy, realise food sovereignty, safeguard knowledge, and ensure that Indigenous territories remain living spaces for future generations.
When Indigenous territories are not protected, economic strength built from the village also becomes vulnerable.
The Indigenous Peoples Bill should therefore be completed and enacted into law. But enactment alone is not enough. The law must genuinely protect Indigenous rights rather than create new bureaucracy.
The law must provide real protection for Indigenous territories, resources, knowledge, decision-making rights, and meaningful space for Indigenous Women and Indigenous Youth to shape the future of the community.
Sovereignty does not mean isolation
Indigenous sovereignty does not mean rejecting technology, markets, formal education, government, funding, or cooperation with outside actors.
KUMA Tawaang uses the internet, digital documentation, film, publishing, formal schools, organisational networks, and markets.
What matters is the position of the community. Indigenous Peoples must have the space to choose forms of cooperation, decide what can be opened and what must be protected, govern the use of benefits, and safeguard knowledge that should not be published.
Sovereignty means not losing the right to shape the direction of community life.
From Wuwuk, the question is simple
In the end, discussion of the Indigenous Peoples Bill can return to a simple question: can Indigenous Peoples continue to live and build a future in Indigenous territories with enough legal certainty?
Do decisions about land, water, food sources, knowledge, and development place Indigenous Peoples in a position to shape their own lives?
In Wuwuk, answers are not sought only through meetings and documents. They are also sought through Mapalus, community enterprise management, mapping, Indigenous education, Tontemboan language books, film, gardens, rice fields, livestock, fisheries, and efforts to keep economic value circulating within the community.
This experience shows that legal certainty for Indigenous Peoples is directly connected to economy, food, knowledge, culture, and regeneration.
Recognition of territory is not enough if a community lacks the strength to live within it. Economic strengthening is also not enough if the territory in which that economy grows remains uncertain.
Sovereignty lives when Indigenous Peoples have the space to determine life within Indigenous territories: to manage resources, build an economy, produce food, safeguard knowledge, educate the next generation, and make decisions about changes that affect living space.
For KUMA Tawaang, the demand is clear: PASS THE INDIGENOUS PEOPLES BILL. Indigenous Peoples need legal certainty so that Indigenous territories, food sources, livelihoods, knowledge, culture, and the right to determine the future of the community receive real protection. The experience in Wuwuk shows that Indigenous territory is not merely land, but the space where economies are built, food is produced, knowledge is passed on, and future generations grow. Deliberation on the Indigenous Peoples Bill therefore should not continue without certainty. Enactment must provide real protection for Indigenous rights and must not become a new bureaucracy that makes recognition more difficult. PASS THE INDIGENOUS PEOPLES BILL.


.jpg)



.png)
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar